JDIH Kota Samarinda – Penyelenggaraan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.